Minggu, 29 Maret 2015

Minirama: Kunjungan Komisi Tiga Negara (KTN)

Pada oktober 1947 Komisi Tiga Negara (KTN) yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari Amerika, Australia, dan Belgia berkunjung ke Jambi. Mereka berkunjung untuk menyelesaikan sengketa antara pihak Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda serta realisasi pelaksanaan Perjanjian Linggarjati. Melalui KTN ini Komite Indonesia dan Komite Belanda akan berunding. Hal ini disebabkan Agresi Belanda I melanggar Perjanjian Linggarjati yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Belanda pada 2 Maret 1947. Pihak Belanda melewati garis demarkasi yang ditetapkan pada 14 Oktober 1946. Oleh karena itu para diplomat Republik Indonesia di bawah pimpinan Sutan Syahrir berupaya melalui Dewan Keamanan PBB menuntut agar aksi militer dihentikan dan Belanda harus mundur ke garis demarkasi yang ditetapkan. 


Diplomat Republik Indonesia mengajukan masalah tersebut kepada Dewan Keamanan PBB dalam sidang yang diadakan pada 31 Juli dan 14 Agustus 1947. Hal ini diperkuat oleh Perdana Menteri Republik Indonesia Mr. Amir Syarifuddin dalam perundingan lanjutan pada 2 Oktober 1947. Dalam perundingan lanjutan dinyatakan bahwa Persetujuan Linggarjati tidak diakui lagi oleh pihak Republik Indonesia. 

Untuk dapat terlaksananya perundingan antara pihak Republik Indonesia dan Belanda, Dewan Keamanan PBB membentuk Komisi Tiga Negara. Komite untuk Sumatra bagian selatan yang merupakan Joint Commite diwakili oleh Kolonel Simbolon dan Mr. Nasrun, dan untuk Jambi akan dibentuk Local Joint Commite. Setelah bertemu dan melapor ke Residen Jambi R. Ini Kertapati, rombongan KTN mengadakan peninjauan ke lokasi tambang minyak Permiri di Kenali Asam dan status quo line di Sungai Lilin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar