Bendera katun berbentuk segi empat panjang
berwarna hitam berukuran 179 x 82 cm dengan tepi atas disisipkan sehelai katun
putih segi empat panjang berukuran 28 x 44 cm merupakan bendera yang
menunjukkan kedudukan Raja Sehari saat prosesi pelantikan sultan baru.

Mengenai Raja Sehari disebutkan dalam Undang-Undang,
Piagam, dan Kisah Negeri Jambi, Pasal pertama yang menyatakan keturunan orang Kerajaan Jambi berbunyi:
“Adapun Raja Sari itu keturunan Orang Kayo Pingai. Dan kepalanya yang besar
tumbuhnya di Kampung Baharu Tanjung Pedalaman, asalnya sekarang sudah pindah di
Tanjung Pasir. Dan pengaturannya hadap raja, jika hendak mendirikan raja dialah
dahulu menjadi raja, satu hari itu lalu mendirikan sulthan”.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang dan Ketentuan Tentang Pencacahan Orang-Orang
di Dalam Kerajaan Yaitu Yang 12 Kalbu berbunyi: “Adapun mengenai periyayi Raja Sari adalah keturunan Orang
Kayo Pingai, pembesar yang mengepalai kalbu ini duduknya ada di Kampung Baru
Tanjung Pedalaman akan tetapi sekarang ini sudah pindah di Dusun Tanjung Pasir, kalbu
ini memegang adat dan aturan untuk memegang jabatan raja untuk satu hari, bila
negeri melakukan penobatan/pelantikan raja, karena itu disebutkan sebagai Raja Sari (Raja Sehari)”. (Budi Prihatna).
Sumber: Budi Prihatna. Tesis. 2010. Pemanfaatan Koleksi Regalia Kesultanan Jambi Guna Penyempurnaan Tata Pameran Tetap Museum Negeri Jambi. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Sumber: Budi Prihatna. Tesis. 2010. Pemanfaatan Koleksi Regalia Kesultanan Jambi Guna Penyempurnaan Tata Pameran Tetap Museum Negeri Jambi. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar